“EKOLOGI DALAM AMDAL”
OLEH:
ASRULLAH
13.023.22.201.064
PRODI SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ANDI DJEMMA
PALOPO
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Esa
karena atas berkat, rahmat dan hidayah-Nya kami bias menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini kami buat guna memenuhi tugas dari mata kuliah AMDAL
Makalah ini membahas tentang “DAMPAK EKOLOGI DALAM AMDAL”,
semoga dengan makalah yang kami susun ini kita dapat menambah dan memperluas
pengetahuan kita.
Kami mengetahui makalah yang kami susun ini masih sangat
jauh dari sempurna, maka dari itu kami masih mengharapkan kritik dan saran dari
bapak/ibu selaku dosen-dosen pembimbing kami serta temen-temen sekalian, karena
kritik dan saran itu dapat membangun kami dari yang salah menjadi benar.
Semoga makalah yang kami susun ini dapat berguna dan
bermanfaat bagi kita, akhir kata kami mengucapkan terima kasih
Penulis
17 Januari 2015
A.
Pengertian Ekologi
Ekologi adalah ilmu yang mempelajari
interaksi antara organisme dengan lingkungannya dan yang lainnya. Berasal dari
kata Yunani oikos ("habitat") dan logos ("ilmu"). Ekologi
diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup
maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Istilah ekologi
pertama kali dikemukakan oleh Ernst Haeckel (1834 - 1914). Dalam ekologi,
makhluk hidup dipelajari sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya.
Pembahasan ekologi tidak lepas dari pembahasan ekosistem
dengan berbagai komponen penyusunnya, yaitu faktor abiotik dan biotik. Faktor
abiotik antara lain suhu, air, kelembaban, cahaya, dan topografi, sedangkan
faktor biotik adalah makhluk hidup yang terdiri dari manusia, hewan, tumbuhan,
dan mikroba. Ekologi juga berhubungan erat dengan tingkatan-tingkatan organisasi
makhluk hidup, yaitu populasi, komunitas, dan ekosistem yang saling memengaruhi
dan merupakan suatu sistem yang menunjukkan kesatuan.
Ekologi merupakan cabang ilmu yang
masih relatif baru, yang baru muncul pada tahun 70-an. Akan tetapi, ekologi mempunyai
pengaruh yang besar terhadap cabang biologinya. Ekologi mempelajari bagaimana
makhluk hidup dapat mempertahankan kehidupannya dengan mengadakan hubungan
antar makhluk hidup dan dengan benda tak hidup di dalam tempat hidupnya atau
lingkungannya. Ekologi, biologi dan ilmu kehidupan lainnya saling
melengkapi dengan zoologi dan botani yang menggambarkan hal bahwa ekologi
mencoba memperkirakan, dan ekonomi energi yang menggambarkan kebanyakan rantai
makanan manusia dan tingkat tropik.
Para ahli ekologi mempelajari hal berikut :
1. Perpindahan energi dan materi dari
makhluk hidup yang satu ke makhluk hidup yang lain ke dalam lingkungannya dan
faktor-faktor yang menyebabkannya.
2. Perubahan populasi atau spesies pada
waktu yang berbeda dalam faktor-faktor yang menyebabkannya.
3. Terjadi hubungan antarspesies
(interaksi antarspesies) makhluk hidup dan hubungan antara makhluk hidup dengan
lingkungannya.
Kini para ekolog(orang yang mempelajari ekologi)berfokus
kepada Ekowilayah bumi dan riset perubahan iklim.
B.
Kaitan AMDAL dengan Ekologi sebagai Dasar Kajian
AMDAL
Kebutuhan akan pembangunan semakin
meningkat seiring dengan perkembangan kebutuhan manusia dalam hal mencari
keuntungan sebanyak-banyaknya dari hasil pembangunan tersebut. Pembangunan
dilakukan melalui berbagai pertimbangan, terutama mengenai dampak yang
dihasilkan dari kegiatan pembangun tersebut.
AMDAL merupakan suatu keharusan
untuk mengidentifikasi dampak penting dari kegiatan pembangunan yang akan
dilakukan. Ekologi mencakup seluruh hubungan organisme dengan lingkungannya
merupakan dasar kajian AMDAL, yaitu sebagai dasar kajian untuk mengkaji dampak
penting dari suatu kegiatan pembangunan terhadap ekologi.
a. Kelestarian lingkungan
Kelestarian lingkungan mencakup kesehatan lingkungan tanpa
pencemaran lingkungan atau polusi, merupakan salah satu dasar kajian AMDAL.
Kelestarian lingkungan merupakan keinginan bersama dan tidak akan mau jika
harus terganggu dengan adanya kegiatan pembangunan. Amdal bertujuan untuk
mengidentifikasi dampak penting dari suatu kegiatan terhadap kelestarian
lingkungan. Misalnya, mencari data mengenai separah bagaimana dampak yang
dihasilkan dari suatu kegiatan atau usaha yang akan dijalankan. Tanpa AMDAL,
kegiatan pembangunan mungkin akan langsung dilaksanakan tanpa mempertimbangkan
berbagai dampaknya terhadap kelestarian lingkungan yang secara otomatis dapat
merusak atau mencemari kelestarian lingkungan.
Jadi AMDAL sangat berperan penting dalam perencanaan
pembangunan demi menjaga kelestarian lingkungan dengan mempertimbangkan dampak
negatif atau penting tehadap lingkungan dengan hasil kegiatan atau usaha
tersebut.
b. Kelangsungan makhluk hidup
Kelangsungan makhluk hidup mencakup diantaranya pertumbuhan
yang sehat terhadap tumbuh-tumbuhan, pepohonan, dan hewan yang dapat berkembang
biak dengan baik dalam lingkungan tertentu. Demi menjaga agar tetap terjaganya
kelangsungan makhluk hidup dengan baik dari dampak suatu kegiatan pembangunan
oleh manusia, AMDAL merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan untuk
mengkaji dampak penting yang diakibatkan suatu kegiatan pembangunan terhadap
kelangsungan makhluk hidup.
Kelangsungan makhluk hidup ditunjuk sebagai salah satu dasar
kalian Amdal karena kelangsungan makhluk hidup harus tetap terjaga. Dampak yang
telah dikaji dengan Amdal dari kegiatan pembangunan tersebut setidaknya bisa
dikurangi atau dicegah demi tetap terjaganya kelangsungan makhluk hidup tanpa
membatalkan kegiatan tersebut.
c. Keseimbangan antara lingkungan Biotik dan Abiotik
Demi
untuk tetap terjaganya keseimbangan lingkungan biotik abiotik dimana setiap
makhluk hidup dapat saling berinteraksi dengan baik dengan lingkungannya. Amdal
berperan sebagai pengkaji dari dampak suatu kegiatan pembangunan, yang dengan
diketahuinya secara pasti dampak yang akan terjadi dari kegiatan tersebut,
dampak tersebut bisa diatasi demi tetap terjaganya keseimbangan antara
lingkungan biotik dan abiotik, yaitu tdk memusnahkan salah satu populasi yang
dapat berakibat pada keseimbangan lingkungannya dan juga lingkungan yang tidak
tercemari oleh kegiatan tersebut
C.
Aturan Hukum
Mengenai Lingkungan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain. Sedangkan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya. Berikut aturan hukum mengenai Lingkungan Hidup:
1. Undang-Undang
Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan bahwa lingkungan
hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup
PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 05 TAHUN 2012 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN
YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP
REPUBLIK INDONESIA TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB
MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP.
D.
Ekologi atau Lingkungan Mempengaruhi
Status Kesehatan
Lingkungan atau Ekologi merupakan komponen paradigma
keperawatan yang mempunyai implikasi sangat luas bagi kelangsungan hidup
manusia, khususnya menyangkut status kesehatan seseorang. Lingkungan yang dimaksud
dapat berupa lingkungan internal dan eksternal yang berpengaruh, baik secara
langsung maupun tidak langsung pada individu, kelompok/ masyarakat seperti
lingkungan yang bersifat biologis, psikologis, social, cultural dan spiritual,
iklim, system perekonomian serta politik. Jika keseimbangan lingkungan ini
tidak dijaga dengan baik maka akan dapat menyebabkan berbagai macam
penyakit.
Lingkungan atau ekologi sangat berpengaruh besar dalam
status kesehatan manusia, lingkungan yang bersih sudah pasti ditempati oleh
masyarakat yang sehat, sedangkan lingkungan yang tidak bersih atau kotor atau
kumuh sudah pasti ditempati oleh masyarakat yang sering terserang penyakit.
Seperti yang kita ketahui bahwa kehidupan masyarakat di
daerah kita sangatlah beragam, banyak sekali masyarakat yang membudayakan hidup
bersih dan pengaruh nya baik bagi mereka, di daerah tersebut sedikit sekali
orang yang terserang penyakit, namun tidak sedikit juga masyarakat yang
hidupnya jauh dari kebersihan bahkan bisa dikatan kumuh, banyak faktor dan
berbagai hal yang menyebabkan itu terjadi, maka mereka yang hidup jauh dari
kebersihan akan sangat banyak diserang penyakit. Disinilah peran petugas
kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang
lingkungan nya tidak bersih yaitu dengan cara memberikan penyuluhan-penyuluhan
dan cara lainya. Agar setiap jengkal wilayah dan semua manusia di negara ini
bersih dan sehat.
Hubungan manusia dengan lingkungan, dengan tingkah lakunya,
dengan penyakitnya dan cara-cara dimana tingkah lakunya dan penyakitnya
mempengaruhi evolusi dan kebudayaannya selalu melalui proses umpan balik.
Pendekatan ekologis merupakan dasar bagi studi tentang masalah-masalah
epidemiologi, cara-cara dimana tingkah laku individu dan kelompok menentukan
derajat kesehatan dan timbulnya penyakit yang berbeda-beda dalam populasi yang
berbeda-beda. Sebagai contoh pada penyakit malaria ditemukan pada daerah
berikilim tropis dan subtropis sedangkan pada daerah beriklim dingin tidak
ditemukan penyakit ini, juga pada daerah diatas 1700 meter diatas permukaan
laut malaria tidak bisa berkembang.
Contoh lain, semakin maju suatu bangsa, penyakit yang
dideritapun berbeda dengan bangsa yang baru berkembang. Penyakit-penyakit
infeksi seperti malaria, demam berdarah, TBC, dll pada umumnya terdapat pada
Negara-negara berkembang, sedangkan penyakit-penyakit noninfeksi seperti
stress, depresi, kanker, hipertensi umumnya terdapat pada negara-negara maju.
Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang berbeda pada kedua kelompok
tersebut.
E. Contoh
Kasus Pencemaran Lingkungan
1.
Kasus
pencemaran lingkungan oleh PT Galuh Cempaka
September 2008 kejahatan lingkungan yang telah di lakukan oleh PT
Galuh Cempaka yang merupakan sebuah perusahaan tambang patungan antara PT ANTAM
20 % dan Perusahaan asing BDI Mining Corp. 80 % sudah nampak jelas. Dalam
beberapa tahun belakangan ini pencemaran maupun dampak pertambangan Galuh
Cempaka telah merusak dan mengganggu aktivitas pertanian masyarakat di Desa Palam, Guntung Manggis dan Cempaka. Material pasir pun sebagai sisa dari aktivitas
pertambangan intan dijual dengan ketidakjelasan hasilnya.
Terkait dengan PT Galuh Cempaka yang ada di Kalsel,
menurut organisasi nonpemerintah yang fokus pada persoalan lingkungan ini,
perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan lingkungan, yaitu sengaja
melakukan pembuangan limbah atau zat ke aliran sungai yang dapat membahayakan
bagi kesehatan dan keselamatan orang banyak. "Perbaikan sistem pengolahan
air limbah (Sispal) yang dilakukan oleh PT Galuh Cempaka adalah suatu keharusan
yang dilakukan oleh sebuah perusahaan, dan itu memang sudah termasuk dalam
dokumen AMDAL yang telah mereka buat sendiri, dan itu tidak menghilangkan kasus
kejahatan lingkungan yang telah dilakukan PT Galuh Cempaka
Menurut Walhi Kalsel, salah satu alat bukti terjadinya kejahatan
lingkungannya adalah hasil penelitian tim gabungan Pemerintah Kota Banjarbaru
dan Pemerintah Provinsi Kalsel, melalui Bappedalda, yang mengakibatkan tingkat
keasaman air sungai (ph) mencapai 2,97, sedangkan Peraturan Gubernur (Pergub)
Kalsel mencantumkan ph normal senilai 6 hingga 9. Selain itu, PT Galuh juga membuang
limbah timbal mencapai 0,84, padahal sesuai Pergub Kalsel hanya dibolehkan 0,1.
"Ini tentu saja bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997
Bab VI tentang Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup Pasal 20 ayat 1
"Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan
limbah ke media lingkungan hidup," ujar Hegar menjelaskan. Juga dengan
KUHP Pasal 202 ayat (1) Barang siapa memasukkan barang sesuatu ke dalam sumur,
pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, padahal diketahuinya bahwa
karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun (matabuana.com).
2.
Kasus
pencemaran lingkungan oleh PT Adaro Indonesia
Pada Bulan
oktober 2009 Pencemaran sungai Balangan terjadi justru tidak lama setelah
Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI memberikan penghargaan peringkat HIJAU
kepada PT. ADARO Indonesia dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPPER) Tahun 2009.
Sungai Balangan, merupakan sungai besar yang membelah
kabupaten Balangan dimana bagian hilirnya sampai wilayah Amuntai (Hulu Sungai
Utara), Negara (Hulu Sungai Selatan), Margasari (Tapin) hingga ke Muara Sungai
Barito – Banjarmasin. Sungai yang menjadi urat nadi masyarakat,
khususnya kabupaten Balangan dan Amuntai ini sejak Sabtu (24/10) secara fisik
telah berubah warna menjadi coklat kehitaman. Ini membuktikan bahwa sungai tersebut
telah tercemar sebagai dampak dari aktivitas pertambangan batubara PT ADARO
Indonesia. Hal ini juga secara langsung diakui oleh pihak perusahaan melalui
Manager External Relationnya Yunizar Andriansyah.
Berdasarkan informasi dan pantauan WALHI Kalsel di
lapangan, beberapa dampak langsung yang telah dirasakan masyarakat antara lain;
-
Ribuan
warga di 4 Kecamatan Kabupaten Balangan yakni Kecamatan Paringin, Juai,
Paringin Utara dan Kecamatan Lampihong saat ini tidak bisa mengakses langsung
air sungai Balangan untuk keperluan sehari-hari. Demikian juga yang dialami
masyarakat di 4 Kecamatan Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kecamatan Amuntai
Tengah, Babirik, Sei Pandan dan Banjang).
-
Terancamnya
sumber ekonomi para petambak ikan di sepanjang sungai Balangan yang sebagian
besar menggunakan jala apung. Bahkan menurut laporan ikan-ikan yang mereka
budidayakan sudah ada yang mulai mati.
-
Terganggunya
operasional PDAM di Balangan dan Amuntai hingga terhentinya layanan distribusi
air bersih ke warga selama 3 hari. Keruhnya sungai Balangan ini juga
menyebabkan biaya tinggi bagi PDAM dalam memproduksi air bersihnya.
-
Warga
yang terpaksa memanfaatkan sungai Balangan untuk keperluan sehari-hari sudah
ada yang mengalami gatalgatal. Belum ada laporan dari warga yang menderita penyakit
seperti diare dll, namun apabila ini terus berlangsung tentunya sangat
berbahaya buat masyarakat khususnya pada balita yang rentan akan penyakit.
Tercemarnya
sungai Balangan ini juga telah menuai protes dari sejumlah masyarakat. Pada
hari Senin (26/10) dimana masyarakat Paringin – Kabupaten Balangan
melakukan aksi di depan DPRD Balangan. Kemudian pada hari rabunya giliran
masyarakat Amuntai – Kabupaten Hulu Sungai Utara berbondong-bondong
mendatangi kantor PT ADARO Indonesia di Dahai – Paringin. WALHI
Kalsel juga mendapat info bahwa gabungan masyarakat Amuntai dan Balangan akan
melakukan aksi besar-besaran apabila pemerintah dan instansi terkait lamban
menangani kasus ini.
WALHI Kalsel sangat prihatin dan menyayangkan pencemaran
sungai Balangan ini justru terjadi tidak lama setelah Kementrian Lingkungan
Hidup (KLH) RI memberikan penghargaan kepada PT. ADARO Indonesia dalam Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan HIdup
(PROPPER) Tahun 2009 dengan peringkat HIJAU. Artinya ADARO dalam hal ini telah
2 kali mendapat predikat terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup seluruh
perusahaan di Indonesia dari KLH setelah tahun 2008 yang lalu memperoleh
penghargaan yang sama.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas terjadinya pencemaran
di Sungai Balangan ini, maka dengan ini WALHI Kalsel meminta kepada KLH untuk;
1. Mencabut predikat HIJAU yang selama ini diberikan
kepada PT ADARO Indonesia dan selanjutnya KLH harus meninjau kembali proyek
PROPPER yang selama ini hanya lebih banyak digunakan sebagai green wash
perusahaan dan cenderung abai terhadap ancaman penderitaan rakyat. PROPPER juga
sarat dengan kepentingan dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang
(korupsi) oleh pejabat KLH.
2. Mendesak KAPOLDA Kalsel agar segera melakukan
penyelidikan atas kejahatan lingkungan yang telah dilakukan PT ADARO Indonesia.
3. Meninjau ulang AMDAL PT. ADARO Indonesia, karena WALHI
Kalsel menganggap AMDAL tersebut telah gagal dalam menjawab problem pengelolaan
lingkungan hidup perusahaan. Selanjutnya memberi sanksi kepada pembuat AMDAL
beserta Komisi AMDALnya.
4. Menuntut kepada PT ADARO Indonesia secepatnya
merehabilitasi sungai Balangan yang telah tercemar dan harus bertanggung jawab
kepada masyarakat serta pihak-pihak selama ini telah dirugikan.
F. Dampak
Ekologi
1.
Dampak Positif
Kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar yang bertambah yang mana itu dapat mengurangi tingkat pengangguran khususnya di lingkungan masyarakat tersebut.
Kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar yang bertambah yang mana itu dapat mengurangi tingkat pengangguran khususnya di lingkungan masyarakat tersebut.
2. Dampak Negatif Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat walaupun
tidak begitu signifikan.
Polusi udara yang mana dapat mengganggu tingkat kesehatan masyarakat.
Polusi suara yang berasal dari mesin produksi. Dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Polusi udara yang mana dapat mengganggu tingkat kesehatan masyarakat.
Polusi suara yang berasal dari mesin produksi. Dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.facebook.com/KomunitasIdeUsaha/posts/154562704667981
Komentar
Posting Komentar